Tentang PTSP Online

Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. Pengadilan Agama Andoolo sebagai salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama bagi masyarakat pencari keadilan.

TUJUAN

PTSP bertujuan Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme

PRINSIP

PTSP dilaksanakan dengan prinsip :

  • Keterpaduan;
  • Efektif, Efisien, Ekonomis;
  • Koordinasi;
  • Akuntabilitas dan Aksesibilitas

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Andoolo dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

Pengadilan Agama Andoolo mengambil langkah strategis dengan menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Gate Integrated Service) yang transparan dan akuntabel sebagai solusi untuk menangani semua urusan administrasi baik bidang teknis maupun nonteknis. Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Gate Integrated Service) di Pengadilan Agama Andoolo, sama sekali tidak mengurangi ketentuan tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan yang sudah diatur dalam Buku II, tetapi semata-mata dimaksudkan untuk lebih mengoptimalkan pelayanan serta untuk mencegah munculnya KKN akibat adanya interaksi langsung masyarakat pencari keadilan dengan Aparat/Pejabat Pengadilan, sehingga dengan penerapan Pelayanan Terpadu Satu.