Prosedur memperoleh pelayanan informasi peradilan pada Pengadilan Agama Andoolo :
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari :
1. Prosedur Biasa, prosedur biasa digunakan dalam hal :
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
- Informasi yang diminta bervolume besar;
- Informasi yang diminta belum tersedia; atau
- Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas
termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi
yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi
yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga
harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
2. Prosedur Khusus, prosedur khusus digunakan dalam hal permohonan yang diajukan secara langsung dan informasi yang diminta
- Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
- Termasuk dalam kategori informasi yang dapat dikases publik dan
sudah tercatat dalam daftar informasi publik dan sudah tersedia (misal :
sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
- Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
- Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
Prosedur Pengaduan di Pengadilan Agama Andoolo
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016, berikut dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan
Disampaikan secara Lisan:
- Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
- Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
- Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Disampaikan secara Tertulis, memuat:
- Identitas Pelapor.
- Identitas Terlapor jelas.
- Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan
tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu
terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan
pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor
perkara.
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan
yang disampaikan misalnya,bukti atau keterangan ini termasuk nama,
alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih
lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor dan
- Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke
dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen
asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat
dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
Disampaikan secara Elektronik, memuat:
- Identitas Pelapor.
- Identitas Terlapor jelas.
- Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang
diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus
dilengkapi dengan nomor perkara;
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan
yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas,
alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih
lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
- Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap,
namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat
ditindaklanjuti.
Menyebutkan Informasi yang jelas
- Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan
yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas
informasi mengenai :
- Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
- Perbuatan yang dilaporkan;
- Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan
yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan
nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut
untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
- Pelapor sedapat mungkin diharuskan Untuk mencantumkan identitasnya.
Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar
dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan
identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.
Tata Cara Pengiriman
- Pengaduan ditujukan kepada :
- Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
- Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
- Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka
harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah
pengaduan dengan menuliskan kata “PENGADUAN pada Pengadilan” pada bagian
kiri atas muka amplop tersebut
Alamat Pengiriman Pengaduan
- Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13 DKI Jakarta-Jakarta Pusat
Telp. (021) 3843348,3810350,3457661
email : info@mahkamahagung.go.id - Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Cempaka Putih Timur DKI Jakarta – Jakarta Pusat
Telp. (021) 29079177, 29079274
email : inforasi@badanpengawasan.go.id - Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara
Jl. Wulele No. 8 Wua-Wua, Kota Kendari-Sulawesi Tenggara 93117
Telp. (0401) 3194475 / Fax. (0401) 3196322
email : humas@pta-kendari.go.id - Pengadilan Agama Andoolo
Jalan Kompleks Perkantoran Pemda, Kabupaten Konawe Selatan-Sulawesi Tenggara 93811
Telp. (0401) 3081587 / Fax.
email : paandoolo@gmail.com