Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) adalah Layanan administrasi peradilan dimulai dari tahap Permohonan Informasi, Pengaduan, Pendaftaran Perkara, Pembayaran dan Pengembalian sisa panjar biaya perkara, hingga penyerahan/pengambilan Produk Pengadilan melalui satu pintu.
PTSP bertujuan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur, dan bebas dari Korupsi kepada Pengguna Layanan dan menjaga independensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan.
Layanan pokok PTSP meliputi permohonan informasi, pendaftaran perkara, pembayaran biaya, penyerahan produk pengadilan dan pengajuan keluhan/pengaduan.