TENTANG PTSP ONLINE

Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP )  adalah Layanan administrasi peradilan dimulai dari tahap Permohonan Informasi, Pengaduan, Pendaftaran Perkara, Pembayaran dan Pengembalian sisa panjar biaya perkara, hingga penyerahan/pengambilan Produk Pengadilan melalui satu pintu.

PTSP bertujuan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur, dan bebas dari Korupsi kepada Pengguna Layanan dan menjaga independensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan.

Layanan pokok PTSP meliputi permohonan informasi, pendaftaran perkara, pembayaran biaya, penyerahan produk pengadilan dan pengajuan keluhan/pengaduan.

LAYANAN PTSP KAMI

Kami Menyiapkan Beberapa Solusi Agar Anda Tidak Perlu Datang Langsung Ke Pengadilan Agama Andoolo,
Tapi Tetap Bisa Mendapatkan Layanan Yang Prima.

LAYANAN ADMINISTRASI
Layanan bidang Informasi administrasi perkantoran (Kesekretariatan), seperti Layanan Informasi Anggaran, Kepegawaian, Teknologi Informasi dan Sumber Daya Pengadilan.

LAYANAN KEPERKARAAN
Layanan seputar tugas pokok Pengadilan Agama Andoolo di bidang Informasi Keperkaraan, seperti Informasi Perkara, Biaya Perkara, Status Perkara, Produk Pengadilan dan Informasi Keperkaraan Lainnya.

INFORMASI DAN PENGADUAN
Layanan seputar informasi dan pengaduan atas layanan di Pengadilan Agama Andoolo, seperti layanan informasi Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus Pengaduan.

LAYANAN APLIKASI ONLINE

Aplikasi Layanan Online ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk menghemat waktu dan biaya secara efisien.

Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Andoolo memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

Informasi Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Direktori Putusan
Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Estimasi Biaya Perkara
Estimasi Panjar Biaya yang Dibayar Oleh Pihak yang Berperkara Dalam Proses Penyelesaian Suatu Perkara di Pengadilan.

Validasi Akta Cerai
Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen Akta Cerai.

Gugatan Mandiri
Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan.

LAYANAN PETUGAS PTSP

Kami memberikan layanan terbaik untuk anda, Silahkan hubungi kami.
MUH. FADLI FARID, S.H.I

MUH. FADLI FARID, S.H.I

LAYANAN PERKARA
YUNI ASIH, A. MD.

YUNI ASIH, A. MD.

LAYANAN KASIR
NURHAYATI, S.H.I.

NURHAYATI, S.H.I.

LAYANAN PRODUK PENGADILAN
ARINDA ZAHRANI FITRIA, A.Md.

ARINDA ZAHRANI FITRIA, A.Md.

LAYANAN E-COURT

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS

Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan ke Pengadilan Agama Andoolo :
  • Apakah akta cerai saya sudah selesai
    Untuk mengecek Akta Cerai anda dapat mengirim SMS dengan cara ketik : Aktacerai (spasi) no_perkara/Pdt.G/2022/PA.Adl contoh : Aktacerai 123/Pdt.G/2022/PA.Adl | Kirim Ke : 082190485009.
  • Saya ingin bercerai, bagaimanakah caranya
    Silahkan mengajukan Gugatan/Permohonan dan kelengkapan lainnya ke Pengadilan Agama sesuai domisili (tempat tinggal sekarang).
  • Bagaimanakah cara membuat gugatan untuk bercerai
    Silahkan download contoh Surat Gugatan sesuai Format yang kami sudah sediakan di menu pojok atas. Atau anda dapat gunakan fasilitas Aplikasi Gugatan Mandiri di Halaman beranda Website ini. Prosesnya mudah dan cepat.
  • Apa sajakah kelengkapan lainnya sebagai syarat cerai tersebut
    Buku Nikah asli/Duplikat, Surat Keterangan Izin Cerai bagi (PNS, TNI & POLRI), Fotocopy KTP/Surat Keterangan Domisili, Surat Gugatan/Permohonan, Membayar panjar biaya perkara
  • Ruang lingkup perkara yang ditangani Pengadilan Agama apa saja
    Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang yang beragama Islam, dibidang : Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi Syariah; memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum Islam berdasarkan Undang-undang (Pasal 49 dan 52 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  • Saya tidak cukup uang untuk membayar panjar biaya perkara. Apa ada keringanan untuk saya
    Negara menyediakan fasilitas berperkara tanpa biaya atau diistilahkan prodeo. Tapi dibatasi kuota dan jumlah tertentu sesuai dengan anggaran DIPA yang diterima Pengadilan Agama.

KONTAK KAMI :

Isi formulir dengan benar agar kami menghubungi Anda !
KONAWE SELATAN - SULAWESI TENGGARA
Jalan Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah, Kabupaten Konawe Selatan
Website : https://www.pa-andoolo.go.id  |  Email : ptsp.paandoolo@gmail.com
ANDOOLO 93811

TESTIMONIAL

Penilaian anda sangat berarti bagi kami untuk memperbaiki pelayanan kami. terima kasih.